Profil PPID Kecamatan Kalikotes
PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KECAMATAN KALIKOTES
Alamat : Jl. Punta dewa No. 1 Kalikotes
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka
adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundangundangan. Hak atas informasi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan
negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat
dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan
untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam lproses pengambilan
keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa
jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting
sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :
- Hak setiap orang untuk memperleh informasi
- Kewajibam Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara
cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana
- Pengecualian bersifat ketat dan terbatas
- Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan
informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi
Publik yang berkaitan dengan badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup
Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif,
legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat,
perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang
sebagaian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat,
dan/atau luar negeri.
Pedoman pengelolaan dan pelayanan informasi publik dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Klaten diatur dalam peraturan Bupati Klaten nomor 61 Tahun 2018
Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 20 Tahun 2016 Tentang
Pedoman Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Klaten Serta Surat Keputusan Bupati Klaten Nomor 487.22/682 Tahun
2019 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dkumentasi Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Klaten. Dengan terbentuknya PPID Pembantu di Kecamatan
Kalikotes maka pemohn informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh
informasi publik yang dihasilkan oleh Kecamatan Kalikotes sesuai dengan ketentuan
dalam UU No. 14 Tahun 2008