Profil PPID Kecamatan Kalikotes

PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

KECAMATAN KALIKOTES

Alamat : Jl. Punta dewa No. 1 Kalikotes

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka

adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundangundangan. Hak atas informasi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan

negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat

dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan

untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam lproses pengambilan

keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa

jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting

sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

  1. Hak setiap orang untuk memperleh informasi
  2. Kewajibam Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara

cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana

  1. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas
  2. Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan

informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi

Publik yang berkaitan dengan badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup

Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif,

legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

(APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum

maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat,

perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang

sebagaian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat,

dan/atau luar negeri.

Pedoman pengelolaan dan pelayanan informasi publik dilingkungan Pemerintah

Kabupaten Klaten diatur dalam peraturan Bupati Klaten nomor 61 Tahun 2018

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 20 Tahun 2016 Tentang

Pedoman Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah

Kabupaten Klaten Serta Surat Keputusan Bupati Klaten Nomor 487.22/682 Tahun

2019 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dkumentasi Di Lingkungan

Pemerintah Kabupaten Klaten. Dengan terbentuknya PPID Pembantu di Kecamatan

Kalikotes maka pemohn informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh

informasi publik yang dihasilkan oleh Kecamatan Kalikotes sesuai dengan ketentuan

dalam UU No. 14 Tahun 2008