Seksi Ketentraman dan Katertiban Umum

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta melaksanakan penerapan dan penegakaan peraturan perundang-undangan.

Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

1. Menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2. Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku;
3. Menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
4. Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
5. Melaksanakan koordinasi upaya penyelenggaraan ketentramanan dan ketertiban umum;
6. Melaksanakan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
7. Membina, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan ketentraman, dan ketertiban umum;
8. Mempersiapkan bahan-bahan pemikiran dalam membina Ibukota Kecamatan dan pusat-pusat pengembangan lainnya yang ada di wilayah Kecamatan untuk mewujudkan kota yang tertib, aman dan teratur;
9. Menyiapkan bahan pertimbangan dan memberikan rekomendasi ijin;
10. Melaksanakan sosialisasi dan menyiapkan bahan pembinaan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan lainnya;
11. Menyiapkan bahan fasilitasi penyelesaian perselisihan antar Desa/Kelurahan;