Seksi Tata Pemerintahan
Seksi Tata Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di kecamatan, membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
1. Menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Seksi Tata Pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2. Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis Seksi Tata Pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan;
4. Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
5. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
6. Melaksanakan Pemembina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;
8. Membina, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan;
9. Mengendalikan dan mengawasi perubahan pola tata ruang di wilayah kecamatan;
10. Mengendalikan pengalihan fungsi lahan pertanian di wilayah kecamatan;
11. Memberikan penilaian/saran rekomendasi terhadap produk-produk Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa dan/atau Kelurahan;
12. Memberikan bimbingan dan petunjuk kerjasama dan penyelesaian sengketa antar Desa dan Kelurahan;
13. Melakukan dan membina pelaksanaan administrasi kependudukan;