Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas PPID Pembantu yaitu :
1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan
dokumentasi dari Bidang-bidang
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan
informasi kepada publik
3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan
aturan yang berlaku dengan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait
5. Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Popular Posts
-
Alur Permohonan Informasi
adminkalikotes Jan 1, 2021 1566
-
Sosialisasi Perdes APBDes 2023 Desa Ngemplak
adminkalikotes Jan 3, 2023 983
Our Picks
-
Upacara Pembukaan TMMD Reguler 121 Desa Tambongwetan, Kecamatan...
adminkalikotes Jul 24, 2024 25
-
Festival Memet Ikan Desa Gemblegan Kecamatan Kalikotes
adminkalikotes Jul 23, 2024 27
-
Monev Dana Desa di Desa Kalikotes
adminkalikotes Jul 17, 2024 73
-
Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13...
adminkalikotes Jul 12, 2024 66
-
Monev Tertib Administrasi
adminkalikotes Jul 12, 2024 82
Categories
- Komunikasi(82)
- Informatika(5)
- Berita(82)
- Covid 19(1)
Voting Poll
Bagaimana tingkat pelayanan dikecamatan kalikotes?
Total Vote: 64
Baik