Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas PPID Pembantu yaitu :
1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan
dokumentasi dari Bidang-bidang
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan
informasi kepada publik
3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan
aturan yang berlaku dengan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait
5. Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Popular Posts
-
Alur Permohonan Informasi
adminkalikotes Jan 1, 2021 2365
-
Memperingati Hari Jadi Klaten ke 219
adminkalikotes Jul 28, 2023 2067
-
Sosialisasi Perdes APBDes 2023 Desa Ngemplak
adminkalikotes Jan 3, 2023 1551
Our Picks
-
Apel pagi pertama setelah libur dan cuti bersama Hari Raya...
adminkalikotes Apr 10, 2025 9
-
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
adminkalikotes Mar 31, 2025 6
-
Penyaluran Bansos Kepada Mantan Karyawan PT. Sritex
adminkalikotes Mar 27, 2025 12
-
Pengumuman Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi dan Hari...
adminkalikotes Mar 27, 2025 7
-
Rakor Kesiapsiagaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H
adminkalikotes Mar 25, 2025 11
Categories
- Komunikasi(83)
- Informatika(5)
- Berita(137)
- Covid 19(1)
Random Posts
Voting Poll
Bagaimana tingkat pelayanan dikecamatan kalikotes?
Total Vote: 64
Baik