Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas PPID Pembantu yaitu :
1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan
dokumentasi dari Bidang-bidang
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan
informasi kepada publik
3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan
aturan yang berlaku dengan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait
5. Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Popular Posts
-
Alur Permohonan Informasi
adminkalikotes Jan 1, 2021 2177
-
Memperingati Hari Jadi Klaten ke 219
adminkalikotes Jul 28, 2023 1812
-
Sosialisasi Perdes APBDes 2023 Desa Ngemplak
adminkalikotes Jan 3, 2023 1379
Our Picks
-
Sosialisasi Partisipatif Netralitas Kades, ASN, TNI & Polri
adminkalikotes Nov 12, 2024 20
-
Upacara Memperingati Hari Pahlawan Tahun 2024
adminkalikotes Nov 12, 2024 16
-
Pelatihan Relawan Desa Tangguh Bencana (Destana) Desa Ngemplak...
adminkalikotes Nov 3, 2024 20
-
Rapat Koordinasi FKDM Kecamatan Kalikotes
adminkalikotes Oct 31, 2024 18
-
Upacara Hari Sumpah Pemuda Tahun 2024
adminkalikotes Oct 28, 2024 17
Categories
- Komunikasi(83)
- Informatika(5)
- Berita(110)
- Covid 19(1)
Voting Poll
Bagaimana tingkat pelayanan dikecamatan kalikotes?
Total Vote: 64
Baik