Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas PPID Pembantu yaitu :
1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan
dokumentasi dari Bidang-bidang
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan
informasi kepada publik
3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan
aturan yang berlaku dengan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait
5. Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Popular Posts
-
Alur Permohonan Informasi
adminkalikotes Jan 1, 2021 2515
-
Memperingati Hari Jadi Klaten ke 219
adminkalikotes Jul 28, 2023 2333
-
Sosialisasi Perdes APBDes 2023 Desa Ngemplak
adminkalikotes Jan 3, 2023 1676
-
Alur Pengajuan Keberatan
adminkalikotes Jan 1, 2021 1641
Our Picks
-
Kegiatan penimbangan dan penebaran ikan dalam rangka persiapan...
adminkalikotes Jul 10, 2025 6
-
Sambung Roso Bersama Bupati dan Wakil Bupati Klaten di...
adminkalikotes Jul 9, 2025 7
-
Rapat Panitia Hari Jadi Ke-221 Klaten dan HUT Ke-80 Republik...
adminkalikotes Jun 30, 2025 3
-
Penerimaan Mahasiswa KKN UIN Surakarta di Desa Krajan
adminkalikotes Jun 27, 2025 3
-
Penerimaan Mahasiswa KKN UIN Surakarta di Desa Kalikotes
adminkalikotes Jun 26, 2025 2
Categories
- Komunikasi(83)
- Informatika(5)
- Berita(163)
- Covid 19(1)
Voting Poll
Bagaimana tingkat pelayanan dikecamatan kalikotes?
Total Vote: 64
Baik