Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas PPID Pembantu yaitu :
1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan
dokumentasi dari Bidang-bidang
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan
informasi kepada publik
3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan
aturan yang berlaku dengan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait
5. Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Agenda Bupati & Wakil Bupati
-
Krajan Bersholawat
Lapangan Ds. Krajan Kalikotes
Camat 19.30 -
Rakor Tindak Lanjut Evaluasi Kinerja Kecamatan Aspek Perencanaan Tahun 2025
Ruang Rapat Pertemuan DPRD Kab. Klaten
Ig. Rinawan 09.00 -
Pra Musrenbang Stunting
Pendopo Kabupaten Klaten
Sekretaris Kecamatan 08.00 -
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan (arakoorlak) s/d 31 Juli 2025
Pendopo Kabupaten Klaten
Camat 13.00 -
Sosialisasi Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa
Ruang Rapat Banggar DPRD Kab. Klaten
Camat 09.00
Popular Posts
-
Alur Permohonan Informasi
adminkalikotes Jan 1, 2021 2601
-
Memperingati Hari Jadi Klaten ke 219
adminkalikotes Jul 28, 2023 2554
-
Alur Pengajuan Keberatan
adminkalikotes Jan 1, 2021 1734
-
Sosialisasi Perdes APBDes 2023 Desa Ngemplak
adminkalikotes Jan 3, 2023 1724
Our Picks
-
Jam Pelayanan Kecamatan Kalikotes
adminkalikotes Aug 7, 2025 40
-
Forum Konsultasi Publik Kecamatan Kalikotes Tahun 2025
adminkalikotes Aug 5, 2025 42
-
Pelatihan Paskibra di Lapangan Desa Ngemplak
adminkalikotes Aug 5, 2025 53
-
Pelepasan Mahasiswa KKN dari UIN Surakarta
adminkalikotes Jul 29, 2025 50
-
Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-221 Klaten Tahun 2025
adminkalikotes Jul 28, 2025 54
Categories
- Komunikasi(83)
- Informatika(5)
- Berita(173)
- Covid 19(1)
Random Posts
Voting Poll
Bagaimana tingkat pelayanan dikecamatan kalikotes?
Total Vote: 64
Baik