Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas PPID Pembantu yaitu :
1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan
dokumentasi dari Bidang-bidang
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan
informasi kepada publik
3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan
aturan yang berlaku dengan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait
5. Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Popular Posts
-
Alur Permohonan Informasi
adminkalikotes Jan 1, 2021 2447
-
Memperingati Hari Jadi Klaten ke 219
adminkalikotes Jul 28, 2023 2172
-
Sosialisasi Perdes APBDes 2023 Desa Ngemplak
adminkalikotes Jan 3, 2023 1624
-
Alur Pengajuan Keberatan
adminkalikotes Jan 1, 2021 1589
Our Picks
-
Sosisalisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6...
adminkalikotes Apr 22, 2025 36
-
Upacara Peringatan Hari Kartini ke - 146 Tahun 2025
adminkalikotes Apr 21, 2025 36
-
Sosialisasi Peratoran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 tahun...
adminkalikotes Apr 21, 2025 37
-
Apel pagi pertama setelah libur dan cuti bersama Hari Raya...
adminkalikotes Apr 10, 2025 48
-
Kenduri Ketupat Syawalan
adminkalikotes Apr 7, 2025 43
Categories
- Komunikasi(83)
- Informatika(5)
- Berita(142)
- Covid 19(1)
Voting Poll
Bagaimana tingkat pelayanan dikecamatan kalikotes?
Total Vote: 64
Baik